![]() |
Perjanjian Jual Beli |
Surat perjanjian jual beli adalah surat
perjanjian yang berisi mengenai kesepakatan adanya transaksi antara penjual dan
pembeli. Dengan adanya surat perjanjian jual beli maka ada bukti hitam diatas
putih. Surat perjanjian tidak sembarang dibuat namun harus memperhatikan bagian-bagian surat perjanjian jual beli.
Beberapa point-point yang pada umumnya
harus terdapat pada surat perjanjian jual beli adalah sebagai berikut.
Judul
Judul dicatat pada bagian paling surat mengenai perihal surat perjanjian jual beli / perihal
penjualan/ pemberian barang yang akan di
jual-belikan.
Bagian Pertama
Secara
garis besar pada bagian pertama surat perjanjian jual beli berisi point-point identitas penjual dan juga pembeli yang akan
mengadakan transaksi. Data-data tersebut harus di isi dengan benar dan sesuai
dengan identitas yang terdapat pada Kartu tanda Penduduk (KTP). Poin-poin identitas adalah sebagai berikut:
- Nama
- Jenis Kelamin
- Pekerjaan
- Alamat
Isi Perjanjian
Dalam
surat perjanjian jual beli terdapat beberapa poin diantaranya:
- Keterangan mengenai barang yang diperjualbelikan, baik jumlahnya, jenisnya, tipe barang dan keterangan lainnya.
- Pasal-pasal mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak.
- Harga yang sudah disepakati.
- Keterangan waktu dan tempat terjadinya pembayaran.
- Keterangan mengenai beban (jika ada) dan kewajiban selanjutnya setelah terjadi transaksi atau sesudah proses jual beli. Keterangan cara penyelesaian jika terjadi perselisihan dikemudian hari.
Pada
bagian akhir surat perjanjian dicantumkan tanda tangan dan nama jelas kedua
belah pihak. Pada bagian ini perlu ditempelkan materai. Pada bagian akhir di surat perjanjian bisa
dicantumkan nama dan tandatangan para saksi, paling sedikit tiga orang saksi.
Demikian bagian-bagian surat perjanjian jual beli yang harus ada pada surat
perjanjian, bagian-bagian tersebut harus benar-benar diperhatikan dan terdapat
dalam surat, karena selain sebagai bukti, dengan adanya surat perjanjian bisa
menghindari kesalahpahaman dan masalah antara kedua belah pihak dikemudian hari.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment