Wednesday, 1 April 2020

Bagian-Bagian Surat Perjanjian Jual Beli Yang Wajib Tercantum

Bagian-Bagian Surat Perjanjian Jual Beli
Perjanjian Jual Beli

Surat perjanjian jual beli adalah surat perjanjian yang berisi mengenai kesepakatan adanya transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan adanya surat perjanjian jual beli maka ada bukti hitam diatas putih. Surat perjanjian tidak sembarang dibuat namun harus memperhatikan bagian-bagian surat perjanjian jual beli.

Beberapa point-point yang pada umumnya harus terdapat pada surat perjanjian jual beli adalah sebagai berikut.

Judul

Judul dicatat pada bagian paling surat mengenai perihal surat perjanjian jual beli / perihal penjualan/  pemberian barang yang akan di jual-belikan.

Bagian Pertama

Secara garis besar pada bagian pertama surat perjanjian jual beli berisi point-point  identitas penjual dan juga pembeli yang akan mengadakan transaksi. Data-data tersebut harus di isi dengan benar dan sesuai dengan identitas yang terdapat pada Kartu tanda Penduduk (KTP). Poin-poin identitas adalah sebagai berikut:
  • Nama  
  • Jenis Kelamin  
  • Pekerjaan  
  • Alamat 

Isi Perjanjian

Dalam surat perjanjian jual beli terdapat beberapa poin diantaranya:
  • Keterangan mengenai barang yang diperjualbelikan, baik jumlahnya, jenisnya, tipe barang dan keterangan lainnya. 
  • Pasal-pasal mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak. 
  • Harga yang sudah disepakati.
  • Keterangan waktu dan tempat terjadinya pembayaran. 
  • Keterangan mengenai beban (jika ada) dan kewajiban selanjutnya setelah terjadi transaksi atau sesudah proses jual beli. Keterangan cara penyelesaian jika terjadi perselisihan dikemudian hari.

Pada bagian akhir surat perjanjian dicantumkan tanda tangan dan nama jelas kedua belah pihak. Pada bagian ini perlu ditempelkan materai.  Pada bagian akhir di surat perjanjian bisa dicantumkan nama dan tandatangan para saksi, paling sedikit tiga orang saksi.

Demikian bagian-bagian surat perjanjian jual beli yang harus ada pada surat perjanjian, bagian-bagian tersebut harus benar-benar diperhatikan dan terdapat dalam surat, karena selain sebagai bukti, dengan adanya surat perjanjian bisa menghindari kesalahpahaman dan masalah  antara kedua belah pihak dikemudian hari. Semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment