![]() |
Ilustrasi Wakaf |
Di
Indonesia, permasalah mengenai wakaf diatur
dalam undang-undang wakaf terbaru.
Salah satunya adalah dengan dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia atau BWI. Sebelum
membahas lebih jauh mengenai BWI, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian
dan syarat wakaf.
Wakaf
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan menyerahkan sebagian atau seluruh
harta benda untuk dijadikan tempat ibadah atau tempat lainnya yang digunakan
untuk kesejahteraan masyarakat. Harta yang diwakafkan bisa berupa benda yang
bergerak yaitu benda yang berbentuk uang dan benda tidak bergerak, misalnya:
tanah, rumah . Orang yang mewakafkan harta bendanya di sebut Wakif.
Syarat
seseorang boleh menjadi wakif adalah sudah dalam usia baliq (dewasa), Sebagai
pemilik sah harta yang akan diwakafkan, tidak memiliki halangan melakukan
perbuatan hukum, dan sehat rohani (berakal sehat).
Ikrar
atau akad wakaf yang dilakukan wakif harus dilihat dan disaksikan oleh saksi
sebanyak dua orang dan pejabat yang akan membuat akta surat wakaf. BWI dibentuk karena adanya amanah dari
Undang-Undang, yang memiliki tujuan mengawasi, menglakukan pembinaan dan juga
pengelolaan yang diwakafkan, Tugas BWI tercantum dalam UU pasal 47 atat 1, yang
menjelaskan dibentuknya badan ini adalah untuk lebih memajukan sistem dan
pelaksanaan bagaimana mengelola perwakafan.
Badan yang bersifat independen ini
bukan badan politik, hal ini ini diatur pada pasal 48 yang menyebutkan juga
bahwa pusat BWI adalah di Jakarta dengan kantor cabang yang terlerak di seluruh
wilayah kabupaten dan propinsi di seluruh Indonesia.
Adapun
yang menjadi tugas Badan Wakaf Indonesia di dalam UU wakaf terbaru adalah
sebagai berikut:
1. Melakukan
pengelolaan dan mengembangkan harta yang diwakafkan.
2. Memberikan
izin dan tidaknya mengenai harta yang aakan diwakafkan.
3. Memberikan
saran serta perimbangan pengajukan kepada
pemerintah yang dilakukan pada waktu penyusunan legalitas harta yang
diwakafkan.
Dalam
melaksanakan tugasnya BWI harus memperhatikan masukan-masukan dan pertimbangan
yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga mentri agama, hal
ini dicantumkan pula pada pasal 49.
Dengan
adanya undang-undang wakaf terbaru diharapkan harta yang diwakafkan bisa dikelola dengan baik dan digunakan untuk
kepentingan orang banyak.
No comments:
Post a Comment