![]() |
Over Kredit Rumah |
Proses over kredit rumah antara pihak pertama (yang pertama membeli rumah), ke pihak kedua (yang
melanjutkan kredit, yang membeli rumah kedua) harus dilakukan dengan cara dan proses
yang benar, jika tidak maka dikhawatirkan akan mendatangkan masalah suatu hari
nanti.
Pengertian Over Kredit Rumah
Pengertian Over Kredit Rumah
Yang
dimaksud dengan over kredit rumah adalah pembeli rumah pertama membeli rumah
yang sudah dibelinya dengan cara kredit kepada pihak kedua. Pihak kedua inilah
yang kemudian harus membayar seharga pergantian yang sudah disepakati dengan
pihak kedua dan meneruskan proses pembayaran kredit rumah yang belum
diselesaikan oleh pihak pertama kepada bank.
Dengan
demikian, dalam proses over kredit rumah harus ada pihak luar yang terlibat
dalam prosesnya, yaitu notaris yang memiliki fungsi sebagai pencatat proses
jual beli over kredit. Ada dua cara melakukan over kredit rumah, yang Pertama
adalah dengan adanya pihak ketiga (notaris) dan yang kedua adalah dengan
mendatangi langsung bank pemberi KPR.
Dengan Bantuan Notaris
Yang
pertama harus dilakukan adalah: kedua belah pihak (pihak pertama dan kedua)
mendatangi kantor notaris dan mengutakan niatnya dan sudah memperisapkan
beberapa dokumen seperti:
- Fotocopy perjanjian over kredit rumah.
- Fotocopy sertifikat yang sudah ada stempel dari bank.
- Buku tabungan yang dipakai untuk membayar angsuran kredit.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Buku nikah (jika pihak pertama dan kedua sudah menikah).Fotocopy IMB dan PBB.
Setelah
selesai pihak pertama membuat surat pernyataan bahwa ia menjual rumahnya kepada
pihak kedua dan membuat surat pernyataan mengenai pengambilalihan hak dan
kewajiban kepada pihak kedua.
Setelah
syarat-syarat tersebut dipenuhi, pihak ketiga (notaris) akan membuat akta
pengikatan jual beli yang menjadi bukti sudah terjadi pengalihan hak atas tanah
dan bangunan. Setelah akta tersebut selesai dibuat, kedua pihak mendatangi bank
pemberi KPR dan menyerahkan dokumen dari notaris. Lalu bank akan memproses over
kredit rumah.
Dengan Langsung Datang Ke Bank
Cara
kedua untuk over kredit rumah adalah pihak pertama dan kedua mendatangi
langsung ke bank pemberi KPR, dan menyampaikan maksud kedatangan. Setelah
selesai pihak bank akan melakukan analisa terhadap kedua pihak mengenai
kemampuan membayar kredit.
Jika
bank sudah setujui pengambilalihan over kredit, maka bank yang akan
membuat perjanjian kredit baru atas kedua belah pihak, membuat akta jual beli dan
pengikatan jaminan.
Demikian pembahasan mengenai cara atau proses over kredit rumah yang salah satunya bisa Anda pilih. Catatan penting: jika Anda
menggunakan proses dengan pihak notaris hanya satu kali saja, artinya hanya
dari pemilik asal kepada pembeli pertama, dan jika suatu saat pembeli pertama
akan meover kreditkan lagi rumah maka harus menghadirkan pemilik sebelumnya
agar proses transaksi yang baru bisa dibuat.
No comments:
Post a Comment