Makan Kepiting |
saat ini masalah halal atau haram memakan kepiting masih menjadi pembahasan dan perdebatan terutama di kalangan para ulama fiqih. Sebagian ulama berpendapat makan kepiting hukumnya halal karena tidak ada hukum yang mengharamkan, namun ada juga ulama yang berpendapat hukumnya haram karena kepiting adalah hewan yang tidak bisa hidup di darat selamanya.
Kepiting adalah jenis binatang yang bentuknya khas, memiliki capit. Binatang ini
dapat diolah menjadi makanan yang dagingnya sangat gurih dan lezat. Bahkan dagingnya memiliki kandungan protein dan gizi yang sangat tinggi melebihi kandungan ikan.
Untuk mencicipi daging kepiting sangatlah mudah, Anda tinggal
mendatangi restoran yang menyediakan makanan sea food. Bahkan banyak orang yang
memilih untuk bisnis budidaya kepiting yang menjanjikan keuntungan cukup besar.
Namun bagi para muslim, mengkonsumsi kepiting menjadi dilema, karena ada yang
beranggapan makan daging kepiting adalah haram, seperti layaknya makan daging
babi.
Makanan Seperti Apa Yang
Haram Menurut Hukum Islam ?
Peraturan mengenai makanan yang diperbolehkan dan yang tidak
diperbolehkan merujuk langsung ke sumber utama dalam islam, yaitu Al-Quran dan
Hadits. Dari kedua sumber tersebut dijelaskan bahwa kaum muslim dilarang
memakan hewan yang hidup di dua alam (darat dan laut). Jika demikian jelaskah
bahwa kepiting haram dimakan.
Namun pertanyaan berikutnya benarkah kepiting merupakan jenis hewan
yang hidup di dua alam? Ataukah ia merupakan jenis binatang laut yang bisa
hidup di darat namun hanya dalam jangka waktu tertentu saja?
Jenis-Jenis Kepiting
Persoalan kepiting termasuk hewan laut atau darat atau kedua-duanya
harus diperkuat dengan jawaban dari ahli biologi khususnya yang meneliti hewan. Berdasarkan pendapat Dr Sulistiono seorang ahli biologi dan seorang
dosen fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan di IPB dalam karya makalahnya yang
berjudul Eko Biologi Kepiting Bakau , disimpulkan bahwa ada jenis kepiting dan kepiting yang
dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia tidak termasuk jenis kepiting yang
hidup di dua lama.
Lebih jelasnya, berikut ini beberapa jenis
kepiting yang biasa dikonsumsi olehmasyarakat Indonesia, yaitu:
·
Scylla serrata
·
Scylla tranque
·
Syclla olivacea
·
Scylla paramamosain
Kesimpulan Kepiting Halal Atau Haram?
Kepiting termasuk jenis
binatang air karena bernafas dengan insang, tempat habitatnya di air dan tidak
akan pernah bisa mengeluarkan telur di darat karena kepiting memerlukan oksigen
yang terdapat dalam air.
Sedangkan menurut Imam Ahmad
bin Habal, kepiting tidak diharamkan untuk dimakan, jadi hukumnya halal. Karena kepiting merupakan hewan yang tidak memiliki darah sehingga prosesnya tidak perlu disembelih. Sedangkan hewan
dua alam memiliki darah dan untuk prosesnya diharuskan untuk menyembelihnya.
Jadi, berdasarkan sumber yang
sudah diuraikan diatas kita dapat mengetahui bahawa makan kepiting bisa
dikatakan halal/ boleh dan bisa menjadikannya sebagai salah satu usaha
budidaya dan dijadikan bisnis atau usaha. Bahkan kehalalannya telah dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian informasi mengenai makan kepiting menurut hukum islam. Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan bermanfaat!
No comments:
Post a Comment